TANGERANG — Bagaimana sikap Indra Kenz ketika pembebasan bersyaratnya dicabut? Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno menyebut ia kooperatif saat proses penjemputan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Siapa yang memberikan keterangan

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi sebagaimana diberitakan Liputan6. Keterangan ini berasal dari pejabat yang menjelaskan pelaksanaan keputusan, bukan pernyataan langsung Indra kepada redaksi.

Liputan6 melaporkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sudah menerima surat keputusan pencabutan PB. Indra kemudian dibawa untuk melanjutkan masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Dengan demikian, statusnya bukan lagi menjalani pembebasan bersyarat.

Jangan tertukar dengan pernyataan langsung

Berita tentang sikap kooperatif tidak menjelaskan isi pikiran, penyesalan, atau alasan pribadi Indra. Dalam sumber yang diperiksa hingga 9 Oktober, belum ditemukan tanggapan langsung darinya mengenai pencabutan tersebut. Kutipan seolah-olah berasal dari Indra tidak dapat dibuat dari penuturan pejabat.

Perkembangan ini berkaitan dengan evaluasi yang berlangsung setelah sorotan terhadap fasilitas Lapas Cibinong. Keterangan lebih lanjut tentang keputusan dan pemeriksaan harus merujuk pihak berwenang. Foto pendamping hanya memperlihatkan arsip fasad Lapas Tangerang, bukan momen penjemputan.

Sumber & catatan editorialDisusun dari sumber publik tertaut yang diperiksa 9 Oktober 2026, bukan wawancara atau liputan lapangan. Tanggal peristiwa terpisah dari tanggal publikasi. Foto arsip berizin diberi keterangan dan bukan dokumentasi peristiwa 2026.
Liputan6 — konfirmasi Ishadi, 8 Oktober 2026 · ANTARA — pencabutan PB Indra Kenz · Foto arsip — Medcom.id · Lisensi foto CC BY 3.0